Lampung Timur adalah kabupaten di provinsi Lampung, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Sukadana. Kabupaten Lampung Timur memiliki luas wilayah 5.325,03 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 1.101.977 jiwa (2021). Kabupaten ini memiliki semboyan “Bumei Tuwah Bepadan”. Sebelumnya, kabupaten Lampung Timur bagian dari Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April 1999 dengan pusat Pemerintahan di Kecamatan Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 Kecamatan definitif, 13 Kecamatan Pembantu dan 232 Desa.
Selanjutnya dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yaitu Kecamatan Margatiga dan Sekampung Udik setatusnya di tingkatkan menjadi Kecamatan Definitif, dengan demikian Wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2 (dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan
pembantu dan 232 desa.
Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah No.01 Tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11(sebelas) kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga di kecamatan Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 24 kecamatan definitif dan 232 desa.Dengan Keputusan Bupati 232 defininitif can desa persiapan.
Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur No 19 Tahun 2001 dan No 06 Tahun 2002 maka jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 232 desa definitif dan desa persiapan.Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2003 Tanggal 10 desember 2003 tentang perubahan status dan desa menjadi Kelurahan, maka 5 desa dalam Kecamatan Sukadana berubah menjadi kelurahan yaitu Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Sukadana dan Mataram Marga.
Kabupaten Lampung Timur memiliki 241 desa/kelurahan yang terdiri dari 227 desa definitif, 5 Kelurahan, 9 desa persiapan. Adapun kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Timur yaitu, Bandar Sribawono, Batang Hari, Batanghari Nuban, Braja Slebah, Bumi Agung, Gunung Pelindung, Jabung, Labuhan Maringgai, Labuhan Ratu, Marga Sekampung, Marga Tiga, Mataram Baru, Melinting, Metro Kibang, Pasir Sakti, Pekalongan, Purbolinggo Raman Utara, Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Waway Karya, Way Bungur, Way Jepara
Kecamatan Batanghari Nuban
Kecamatan Batanghari Nuban adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lampung Timur, Lampung
yang mencakup 13 Desa diwilayahnya, yaitu Desa Purwosari, Desa Tulung Balak, Desa Kedaton Satu, Desa Kedaton Induk, Desa Kedaton Dua, Desa Tresnomulyo, Desa Cempaka Nuban, Desa Sukaraja Nuban, Desa Gunung Tiga, Desa Sukacari, esa Bumi Jawa, Desa Negara Ratu, Desa Gedung Dalam
Desa Gunung Tiga
Desa Gunung Tiga merupakan salah satu desa di Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur. Konon menurut ceritanya sejarah asal nama Desa Gunung Tiga berupa tiga gunung batu yang merupakan symbol/ikon Desa Gunung tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Warga Desa Gunung Tiga menilai gunung batu tersebut merupakan simbol (Cagar budaya) Desa Gunung Tiga, karenanya masyarakat dan tokoh mempertahankan simbol tersebut agar tidak digusur atau dibongkar, sementara lokasi atau posisi Gunung Batu tersebut saat ini (setelah pemekaran wilayah) masuk dalam wilayah/berada di Desa Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
Diharapkan agar keberadaan tiga gunung itu tetap ada, tidak digusur atau dibongkar oleh penambangan, apalagi dibongkar untuk diambil batunya. Sebab, tiga gunung batu tersebut merupakan ikon Desa Gunungtiga, Kecamatan Batanghari Nuban, sejak dahulu.
Jalan Menuju Desa Gunung Tiga
Akses jalan utama menuju ke arah Desa Gunung Tiga dari arah Kota Metro maupun dari Kabupaten Lampung Timur saat ini kondisi jalannya bagus, hanya jalan ke dusun-dusun yang kondisi jalannya masih jalan tanah atau jalan berbatu (belum diaspal).
Suku Bangsa dan Mata Pencaharian
Suku yang ada di Desa Gunung Tiga mayoritas adalah suku Lampung. Suku lainnya ada suku Jawa, Sunda, dan Palembang. Walaupun demikian masyarakat hidup berdampingan dengan damai. Mata pencaharian masyarakat desa Gunung Tiga selain sebagai pekerja kantoran juga bekerja sebagai petani, pedagang, peternak, pekerja perkebunan dan pekerja bangunan. Hasil pertanian dan perkebunan di desa ini antara lain padi, ketela pohon, ubi jalar, kelapa, jagung, sawit dan karet.
Sementara hasil peternakan antara lain ayam, kambing dan sapi. Di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban juga terdapat penambangan batu belah yang sangat bagus kualitasnya untuk pembangunan jalan maupun pondasi rumah.
Adat Istiadat
Di Desa Gunung Tiga termasuk dalam masyarakat adat pepadun. Masyarakat Pepadun menganut sistem kekerabatan patrilineal yang mengikuti garis keturunan bapak. Dalam suatu keluarga, kedudukan adat tertinggi berada pada anak laki-laki tertua dari keturunan tertua, yang disebut “Penyimbang”. Gelar Penyimbang ini sangat dihormati dalam adat Pepadun karena menjadi penentu dalam proses pengambilan keputusan. Status kepemimpinan adat ini akan diturunkan kepada anak laki-laki tertua dari Penyimbang, dan seperti itu seterusnya.
Nama Pepadun berasal dari perangkat adat yang digunakan dalam prosesi Cakak Pepadun. Pepadun adalah bangku atau singgasana kayu yang merupakan simbol status sosial tertentu dalam keluarga. Prosesi pemberian gelar adat (Juluk Adok) dilakukan di atas singgasana ini.
Dalam upacara tersebut, anggota masyarakat yang ingin menaikkan statusnya harus membayarkan sejumlah uang (Dau) dan memotong sejumlah kerbau. Prosesi Cakak Pepadun ini diselenggarakan di Rumah Sessat dan dipimpin oleh seorang Penyimbang atau pimpinan adat yang posisinya paling tinggi.
Kepemimpinan masyarakat adat di Desa Gunung Tiga masih terjaga dengan adanya penyimbangtuho/penyimbang suku yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan dalam masyarakat adat/pengikutnya. Penyimbang tuho/penyimbang adat inilah yang akan menjaga keberlangsungan adat untuk terus bertahan di msa modern.
Adat istiadat di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban saat ini masih dipertahankan, dengan adanya penyimbang tuho yang melaksanakan upacara pernikahan atau khitanan dengan melaksanakan adat begawi pepadun Lampung. Tetapi tidak semua tradisi adat/prosesi adat dapat dilaksanakan oleh semua orang dikarenakan menyangkut masalah biaya yang tidak sedikit.
Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) di Desa Gunung Tiga juga selalu aktif mengikuti kegiatan adat istiadat yang dilaksanakan di Desa Gunung Tiga maupun yg dilaksanakan oleh Desa lain di Kabupaten Lampung Timur juga di luar Kabupaten/Kota lainnya di Propinsi Lampung.
Itulah saja penjelasan serta ulasan tentang adanya Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.