Pengertian Negara, Jenis, Unsur, dan Syaratnya

Diposting pada

Negara Adalah

Negara adalah bentuk asosiasi manusia yang dapat dibedakan dari kelompok sosial lain berdasarkan tujuannya. Dengan melibatkan serangkaian pembentukan ketertiban dan keamanan, metode-metodenya, hukum dan penegakannya, wilayahnya, batas geografis, dan disatukan oleh kedaulatannya.

Negara secara luas terdiri dari kesepakatan individu yang sarana penyelesaian perselisihan dilakukan melalui undang-undang. Di negara-negara ini seperti halnya dengan Amerika Serikat, Australia, Nigeria, Meksiko, dan Brasil. Namun yang pasti, istilah negara juga mengacu pada unit-unit politik yang tunduk pada otoritas negara yang lebih besar, atau serikat federal.

Negara

Kata negara berasal dari beberapa bahasa Eropa yaitu stato dalam bahasa Italia, estado dalam bahasa Spanyol, Portugis état,dan  bahasa Perancis staat. Oleh karena alasan itulah kata negara yang pada dasarnya berasal dari bahasa latin status/statum, yang dapat diartikan sebagai kondisi maupun keadaan.

Kata “negara” yang lazim digunakan di Indoensia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “nagari” yang berarti wilayah, kota atau penguasa.

Pengertian Negara

Negara adalah organisasi kekuasaan yang menjadi kewibawaan dengan harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

Dari definisi tersebut dapatlah dikatakan bahwa negara merupakan organisasi politik dengan pemerintahan yang terpusat untuk mempertahankan monopoli atas penggunaan kekuatan yang sah (legal) dalam wilayah dan perwilayahanan geografis tertentu.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Adapun definisi negara menurut para ahli, antara lain:

  1. Prof. Miriam Budiarjo, Negara ialah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan serangkaian tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
  2. Logeman, Pengertian negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.
  3. Harold J. Laski, Negara ialah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat.

Jenis Negara

Terdapat bermacam-macam jenis negara. Berikut ini penjelasannya;

  1. Negara Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusatnya mempunyai kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar. Bentuk negara kesatuan juga mempunyai ciri yaitu adanya satu undang-undang dasar yang berlaku di seluruh wilayah negara, adanya satu kepala negara ataupun kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.

Pada negara kesatuan ini, dikenal adanya dua macam sistem yang bisa diterapkan, yaitu sistem sentralisasi (seluruh kekuasaan pemerintahan dipegang sendiri oleh pemerintah pusat, maka semua daerah dalam wilayah negara pada dasarnya hanya menjalankan semua peraturan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat) dan desentralisasi (pemerintah pusat tidak lagi memegang seluruh kekuasaan pemerintahan, contohnya Indonesia).

  1. Negara Federasi

Negara Federasi adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang mengendalikan kedaulatan negara.

Dimana untuk setiap negara bagian memiliki hak untuk menentukan undang-undang dasamya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara federasi tersebut. Contohnya yang menerapkan negara jenis ini adalah negara maju Amerika Serikat, Malaysia, Yugoslavia dan lain-lain.

  1. Negara Konfederasi

Istilah konfederasi seringkali digunakan untuk menyebut salah satu bentuk negara, padahal jika ditinjau dari segi hakekatnya sebenarnya tidak tepat jikan konfederasi dipersepsikan sebagai satu negara rersendiri. Hal tersebut perlu dipertegas, karena yang dimaksud dengan konfederasi tidak lain beranggotakan negara-negara di mana masing-masing negara tetap mempunyai kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.

Konfederasi yang pernah dibentuk pada masa lalu, biasanya kerjasama antara negara diselenggarakan melalui suatu alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil negara-negara anggota. Sehingga, konfederasi jelas tidak sama dengan federasi. Contoh negara yang menerapkan jenis ini adalah Cekoslowakia.

  1. Negara Protektorat

Negara Protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Negara Protektorat berbeda dengan negara koloni atau jajahan, sebab hubungan sosial antara negara pelindung dengan negara yang dilindungi lebih banyak berdasarkan atas sesuatu perjanjian.

Dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa kekuasaan akan ditangani sendiri oleh negara protektorat dan kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindungnya. Contoh negara yang menerapkan jenis ini adalah negara berkembang Tunisia dan Maroko pernah menjadi protektorat Perancis. Puerto Rico (negara asal Ricky Martin) protektorat AS.

  1. Negara Vassal

Pengertian negara jajahan (vassal state) yaitu negara yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain yang secara internasional kemerdekaannya dibatasi bahkan hampir tidak ada sama sekali. Pada saat ini tidak ada lagi jenis negara ini. Contohnya yaitu sebagian besar negara di Asia pra-1945.

  1. Wilayah Koloni

Wilayah koloni yaitu suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya, tapi tunduk kepada kekuasaan pemerintahan negara ini. Hanya persoalan-persoalan sepele saja yang boleh diatur oleh negara jajahan. Contohnya yaitu Timor-timur pra-1975 merupakan koloni Portugal.

  1. Condominium

Suatu kondominium (condominium) ada jika suatu wilayah tertentu dilaksanakan penguasaan bersama oleh dua atau lebih negara luar. Contoh negara ini Antartika yang dikuasai oleh 12 negara, di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Italia dan Australia.

  1. Wilayah Perwalian (Trust)

Wilayah perwalian (trust) yaitu negara-negara yang pemerintahannya diawasi oleh Dewan Perwalian (Trusteeship Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Daerah perwalian ini adalah hasil perjanjian San Francisco sesudah Perang Dunia II.

Contoh negara ini yaitu pada Pra-1970-an Marianas Utara (Northern Marianas), Kepulauan Marshall (Marshall Islands), Negara Federasi Mikronesia (Federated States of Micronesia) dan kelompok pulau Palau (Palau Island group) merupakan wilayah perwalian Amerika Serikat. Lalu tahun 1990-an meningkat statusnya menjadi negara atau wilayah protektorat Amerika Serikat.

  1. Negara Uni

Negara Uni yaitu gabungan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang Kepala Negara, yang biasanya adalah seorang Raja. Ada dua macam bentuk negara Uni, yaitu Uni Riel dan Uni Persond. Gabungan negara-negara tersebut Uni Riel, apabila negara-negara yang tergabung mengadakan satu badan khusus yang akan mengurus hubungan negara-negara anggota Uni tersebut dengan negara-negara lain.

Contoh negara Uni Riel adalah Uni Austria-Hungaria tahun 1815-1905; Uni Soviet sampai tahun 1991; Uni Afrika Selatan. Sedangkan contoh negara Uni Personel adalah Belanda-Luxemburg tahun 1838-1890; Inggris-Skotlandia tahun 1603-1797; Uni Emirat Arab.

  1. Mandat

Negara mandat yaitu negara-negara bekas jajahan, negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa.

Munculnya bentuk negara mandat ini adalah hasil perjanjian perdamaian di Versailles, di mana disepakati bahwa diadakan pemerintahan perwalian (mandat) yang dipegang oleh negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.

  1. Dominion

Negara dominion yaitu gabungan negara-negara merdeka yang mengingatkan diri dalam apa yang disebut “The British Com- monweakh of Nations“. Bentuk negara ini pada dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Penggabungan negara-negara ke dalam bentuk do­minion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan

  1. Negara Netral

Negara netral (netralized state) yaitu negara yang kemerdekaan, integritas politik dan wilayahnya dijamin secara permanen dengan perjanjian kolektif negara-negara besar dengan syarat negara yang dijamin tersebut tidak akan melakukan penyerangan terhadap negara lain, kecuali untuk membela diri dan tidak akan pernah membuat traktat-traktat aliansi dan sebagainya yang dapat merusak sikap ketidak-memihakkannya atau menjerumuskannya dalam perang.

Unsur Negara

Unsur terbentuknya suatu negara ada 4, yang dapat dibedakan menjadi 2 utama yaitu:

  1. Unsur konstitutif

Yaitu unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan. Unsur konstitutif atau mutlak terdiri atas:

  1. Wilayah atau Daerah Kekuasaan

Wilayah yaitu suatu daerah yang secara tetitorial menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara ini sendiri setidaknya mencakup wilayah darat, laut, dan wilayah udara.

  1. Rakyat atau Penduduk

Rakyat ialah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut.

Pengertian penduduk ialah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari Warga Negara Indoensia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.

Warga Negara ialah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Sedangkan bukan warga negara ialah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.

Bukan penduduk ialah mereka yang tinggal di wilayah suatu negara tapi tidak bermaksud untuk menetap (hanya tinggal sementara waktu). Contohnya yaitu turis asing yang berlibur di Bali.

  1. Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah yang berdaulat ialah pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.

Kedaulatan ada 2 macam, yaitu:

Kedaulatan keluar yaitu mempunyai kedudukan sederajat dengan negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan negara-lain.

Kedaulatan ke dalam yaitu berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pemerintah dalam arti luas dapat diartikan sebagai gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ eksekutif.

  1. Unsur Deklaratif

Contoh unsur-unsur deklaratif yaitu tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure atau pun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).

Pengakuan de facto merupakan pengakuan atas fakta adanya suatu negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.

Syarat Terbentuknya Negara

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membentuk suatu negara. Yaitu;

  1. Negara harus mempunyai wilayah yang dikuasainya.
  2. Negara harus mempunyai rakyat yang menempati wilayah yang dikuasainya.
  3. Negara harus mempunyai pemerintahan yang berkuasa atas wilayah dan rakyatnya.
Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, sejatinya banyak masyarakat yang telah diatur oleh negara selama ribuan tahun, namun bagi sebagian besar orang pra-sejarah hidup dalam masyarakat tanpa negara. Negara-negara pertama muncul sekitar 5.500 tahun yang lalu bersamaan dengan pertumbuhan dalam pengertian kota yang cepat, penemuan tulisan, dan kodifikasi bentuk-bentuk agama baru.

Seiring waktu, berbagai bentuk negara dikembangkan, menggunakan berbagai pembenaran untuk eksistensi mereka (seperti hak ilahi, teori kontrak sosial, dan lain-lain). Kini, bagaimanapun, negara-bangsa modern adalah bentuk dominan dari negara tempat orang-orang tunduk.

Beberapa negara berdaulat. Beberapa negara tunduk pada kedaulatan atau hegemoni eksternal di mana kedaulatan tertinggi berada di negara lain. Istilah negara juga diterapkan pada negara-negara federasi yang merupakan anggota serikat federal, yang merupakan negara berdaulat. Para pembicara bahasa Inggris Amerika sering menggunakan istilah negara dan pemerintahan sebagai sinonim, dengan kedua kata itu merujuk pada kelompok politik terorganisir yang menjalankan otoritas atas wilayah tertentu.

Demikianlah penjelasan secara lengkap mengenai pengertian negara menurut para ahli, jenis, unsur, dan syaratnya. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta mendambah edukasi mendalam bagi segenap pembaca yang mencari materi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *