Pasar monopoli sejatinya merupakan bagian dari adanya bentuk pasar persaingan tidak sempurna, dikatakan tidak sempurna karena persaingan dalam jenis pasar ini tidak saling menjatuhkan apabila telah menjadi penguasa.
Penguasa pasar dalam hal ini biasanya memeiliki ciri dimana hak paten atas harga yang telah ditetapkan sehingga tidak terdapat mendapat desakan dari pihak manapun. Hak paten tersebut sebagai bukti terkuat agar tidak mudah disaingi oleh pihak lain. Hak paten merupakan sesuatu yang dianggap sangat pentin dalam lingkup pasar monopoli atas kekuasaan dalam menentukan harga barang dan jasa.
Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu pasar yang dikuasai oleh satu orang dinama orang tersebut yang menentuka harga pasar. Penentu semua jenis harga pasar tersebut biasa disebut monopolis. Monopolis biasanya menetapkan harga dengan patokan keutungan yang diinginkan oleh orang tersebut dan tentu dapat dijangkau oleh pangsa pasarnya.
Oleh karen demikianlah pasar monopoli juga memiliki beberapa informasi yang tidak diketahui penjual lain. Hal itulah yang menjadi ciri utama pasar monopoli, dimana penjual lain memiliki hambatan besar bahkan tidak mungkin untuk dapat memasuki pasar sehingga ia menjadi penjual tunggal.
Pasar Monopoli Menurut Para Ahli
Berikut merupakan beberapa definisi tentang pasar monopoli yang dapat meningkatkan pemahaman kita tentang pasar monopolistik itu sendiri,
- KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Definisi monopoli adalah hak tunggal untuk berusaha. Pasar monopoli ialah suatu situasi dalam pengadaan barang dagang di pasar lokal atau nasional. Pada pasar ini biasanya sekurang-kurangnya sepertiga pasar dikuasai oleh satu orang atau suatu kelompok tertentu.
- Undang-undang, Berdasarkan UU No. 5 pasal 1 ayat 1 tahun 1999 menyatakan bahwa arti pasar monopoli ialah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa oleh suatu penguasa atau kelompok pelaku usaha.
Ciri Pasar Monopoli
Ketika kita ingin mengenal tentang pasar monopoli maka kita dapat lihat berdasar beberapakarakteristik dibawah ini dalam mengidentifikasi bentuk pasar tersebut,
-
Hanya ada Satu Penjual
Salah satu kondisi dalam realistik yang muncul di pasar monopolistik ialah penjual tersebut mendominasi dalam lingkup pasar. Baik untuk tingkat daerah, atau suatu Negara. Sehingga dalam hal inilah pemaian baru yang akan ikut berkompetisi tidak di izinkan, lantaran terbentur dengan kekuasaan.
-
Penjual Memiliki Hak untuk Menentukan Harga
Ciri lainnya dalam pasar monopoli adalah ketentuan harga yang dilakukan secara langsung oleh penjual bukan kesepakatan bersama atau terbentuk oleh keadaan pasar. Atas prihal ini maka persaingan dalam pasar monopoli tidak terjadi, termasuk keratifitas yang diabatasi.
-
Tidak Terdapat Barang Subtitusi
Ciri yang melakat lainnya barang yang dijual antara pedagang satu dengan yang lain berbeda /pengganti sehingga tidak ada barang subtitusi.untuk barang-barang yang dibutuhkan. Pasar hanya mempunyai satu penjual dengan produk tertentu.
-
Jumlah Perusahaan dalam Pasar Sangat Sedikit
Perusahaan yang terlibat dalam pasar ini sangat sedikit yaitu satu perusahaan penguasa yang telah diatur dalam sistem pemerintahan. Atas alasan inipula biasanya untuk jenis pasar monopoli yang kebutuhannya tersebut menjadi bagian daripada kebutuhan (hajat) orang banyak.
-
Terdapat Diskriminasi Harga
Ciri lainnya dalam pasar monopoli adalah terkait dengan proses menetapkan perbedaan harga ketika pembeli tersebut terlihat golongan ekonomi menegah keatas. Penjual akan menetapkan harga berbeda, yang semua itu tergantung pada masing-masing pembeli.
Contoh Pasar Monopoli di Indonesia
Untuk memperjelasnya maka berikut ini beberapa bentuk pasar monopoli yang ada di Indonesia. Yaitu;
-
PT Pertamina
Pertamina juga merupakan salah satu contoh pasar persaingan tidak sempurna di Indonesia. Hal ini di inisialir lantaran Pertamina diberikan kekuasaan khusus untuk mengatur penjualan di berbagai SPBU yang terdapat di Indonesia, dengan harga yang beragam pula.
Artinya, Pertamina dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin dan kaya dijual dengan berbeda,hal ini lantaran subsidinyapun berbeda.
Kelebihan dan kekuarangan pasar monopoli dalam kasus Pertamina ini dapat dianalisis dengan pendekatan yang praktis. Seperti apa yang dijual Pertamina pada umumnya adalah kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia, jika hal itu dijual oleh perusahaan swasta tentusaja ada permainan harga yang tidak bisa lagi di subsidi.
Sedangkan kekuarangannya adalah melihat apa yang ada dalam Pertamina inovasi terkait produk-produk baru akan sangat langka, bahkan jarang ditemukan.
-
PDAM Solo
PDAM adalah kepanjangan dari Perusahaan Daerah Air Minum yang biasanya dikelola secara penuh oleh daerah otonomi, baik untuk tingkat provinsi ataupun kabupaten dan kota. Hal ini dengan melihat sumber daya yang dimiliki, misalnya dalam kasus ini contohnya saja adalah PDAM Solo yang memanfaatkan Sungai Bengawan Solo sebagai sumber air yang dibagikan kepada masyarakat.
Selain itupula PDAM Solo bisa masuk dalam ciri pasar persaingan tidak sempurna, lantaran dalam hal ini jasa yang diberikan PDAM Solo tidak mengizinkan perusahaan milik swasta untuk juga melakukan sistem yang sama.
Di lain sisi, penting juga dipahami bahwa dalam pasar monopoli dan pasar persaingan sempurna terdapat perbedaan yang mencolok antara kedua struktur pasar termasuk, yaitu seperti;
- Pendapatan dan harga marjinal
- Diferensiasi produk
- Jumlah pesaing
- Hambatan masuk
- Elastisitas permintaan
- Keuntungan berlebih
- Maksimisasi keuntungan
- Kurva penawaran
Perbedaan yang paling signifikan adalah bahwa monopoli memiliki permintaan yang miring ke bawah, bukan kurva elastis sempurna seperti dalam pasar persaingan sempurna.
Nah, itulah tadi penjelasan dan pengulasan yang bisa diberikan kepada segenap pembaca terkait dengan ciri-ciri pasar monopoli dan contohnya yang ada di Indonesia. Semoga bisa memberikan ulasan atas referensi yang mendalam.
- Bangun, W. 2007. Teori Mikro Ekonomi. Bandung: PT. Rafika Aditama.
- Mankiw, N. G. 2007. Pengantar Ekonomi Mikro. Jakarta: Salemba Empat.