Kepadatannya memfasilitasi interaksi antara orang, organisasi pemerintah, dan bisnis, terkadang menguntungkan pihak yang berbeda dalam prosesnya, seperti meningkatkan efisiensi distribusi barang dan jasa. Konsentrasi ini juga dapat memiliki konsekuensi negatif yang signifikan, seperti pembentukan urban heat island, polusi yang terkonsentrasi, dan tekanan pasokan air dan sumber daya lainnya.
Namun, dalam dunia globalisasi yang semakin intensif, semua kota dalam berbagai tingkatan juga terhubung secara global di luar kawasan ini. Peningkatan pengaruh ini berarti kota juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap isu-isu global, seperti pembangunan berkelanjutan, pemanasan global, dan kesehatan global.
Pengertian Kota
Terdapat sesuatu yang menarik mengenai masyarakat kota, yaitu arti penduduknya dapat terpenuhi kebutuhan sosial ekonominya di pasar persaingan sempurna maupun pasar persaingan tidak sempurna. Sifat dari pasar yang terdapat di kota adalah kosmopolitan atau memiliki sistem hukum tersendiri.
Penggunaan tanah pada daerah kota mayoritas dipergunakan untuk membangun pusat pemerintahan, pasar modern, gedung-gedung tinggi, hotel, dan lain-lain. Pembangunan tersebut secara signifikan dapat menutupi pemandangan di daerah perkotaan sehingga terkesan menunjukkan kemewahan. Walaupun dalam hal ini memiliki sisi positif yaitu menunjukkan kesuksesan program pembangunan dari pemerintah.
Undang-undang yang menuliskan tentang pengertian kota tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1987 pasal 1 yang berbunyi “Arti kota adalah pusat permukiman penduduk dan kegiatan kemasyarakatan yang memiliki batas tata letak administrasi yang diatur dalam perundang-undangan, serta kawasan permukiman yang memperlihatkan sifat dan ciri kehidupan manusia modern”.
Berbicara tentang kota akan ditemukan ciri-ciri yang menjadi karakteristik suatu kota. Klasifikasi tersebut mempresentasikan bahwa kota lebih maju daripada desa. Meskipun dalam segi kenyamanan akan terlihat tidak tenang jika dibandingkan dengan pedesaan. Lihatlah pembahasana ciri-ciri kota sebagai berikut.
Pendekatan Geografi terhadap kota
Haggett, bagaimanapun, merasa bahwa lebih berharga untuk membagi subjek dalam hubungannya dengan cara dia menganalisis masalahnya. Menurut Hagget, terdapat tiga teknik analisis dalam geografi, yaitu analisis spasial, analisis ekologi, dan analisis kompleks wilayah. Secara spesifik, arti kota adalah suatu daerah yang ditempati oleh seseorang untuk meneruskan keberlangsungan hidupnya dan untuk mengadakan kegiatan ekonomi. Jenis kota itu mempunyai banyak beragam diantaranya adalah kota nekropolis dan kota eopolis.
Wilayah yang ditinggali untuk berkegiatan itu bisa dekan dengan alam ataupun dekat dengan alam, dalam ilmu sosial, merupakan wilayah kohesif yang homogen dalam kriteria pendefinisian terpilih dan dibedakan dari wilayah tetangganya berdasarkan kriteria tersebut. Ini adalah konstruksi intelektual yang dibuat oleh pemilihan fitur yang relevan dengan masalah tertentu dan mengabaikan fitur lain yang dianggap tidak relevan.
Kota berdasarkan fungsinya
berdasarkan fungsinya kota dibedakan menjadi beberap bagian, sebagai berikut;
-
Kota pusat produksi
-
Kota pusat hiburan
-
Kota pusat perdagangan
-
Kota pusat pemerintahan
-
Kota pusat kebudayaan