Pelestarian alam yang paling dikenal dengan konservasi pada hakikatnya dibagi menjadi 2 jenis. Yakni eksitu dan insitu. Dimana keduanya saling berkaitan satu sama lainnya.
Akan tetapi yang pasti konservasi insitu dapat diartikan sebagai kegiatan dalam mamanajemankan kehidupan manusia dan beragam jenis sumber daya alamnya sehingga dapat dipertahakan atau dilestarikan bagi kehidupan. Prosesi yang dijalankan untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup tersebut dengan tidak memindahkan dengan habitatnya.
Konservasi Insitu
Kamus Bahasa Inggris cambridge mendefinisikan arti konservasi sebagai “perlindungan tanaman dan hewan, atau area alami“. Salah satu upaya paling awal dalam komunitas konservasi untuk bergulat dengan makna konservasi dapat ditemukan dalam The World Conservation Strategy yang diterbitkan oleh IUCN pada tahun 1980.
Adapun untuk metode konservasi insitu merupakan upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang dilakukan baik pada flora dan fauna pada habitat asli spesies masing-masing.
Contoh Konservasi Insitu
Beberapa contoh upaya konservasi secara insitu di masyarakat dalam kehidupan seharai-hari , diantaranya yaitu;
-
Taman Nasional
Taman nasional dapat diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Daftar Taman Nasional di Indoensia yang diterima sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO antara lain adalah sebagai berikut;
- Taman Nasional Komodo di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Taman Nasional Lorentz di Provinsi Papua Barat
- Taman Nasional Ujung Kulon di Provinsi Banten.
-
Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan hutan yang dilindungi karena mempunyai keunikan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya. Biasanya tumbuhan dan satwa dalam kawasan cagar asli berasal dari daerah tersebut. Perkembangannya pun dibiarkan secara alami.
Pengelola hanya memastikan bahwa beragam fungsi hutan dalam kehidupan manusia tersebut tidak diganggu oleh aktivitas yang menyebabkan kerusakan. Contohnya Cagar Alam yang ada di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut;
- Kawah Ijen di Provinsi Jawa Timur
- Cagar Alam Karang Bolong di Jawa Tengah
- Cagar Alam Cibodas di Jawa Barat
- Cagar Alam Waigeo Barat di Papua Barat.
-
Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa yaitu sebagai kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan satwa yang memiliki nilai khas. Perlindungan tersebut diupayakan bagi satwa-satwa yang karena kondisi dan keadaannya membutuhkan upaya perlindungan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Walaupun tujuan utamanya melestarikan satwa tetapi juga mencakup perlindungan ekosistemnya.
Contohnya Suaka Margasatwa yang ada di Indoensia antara lain adalah sebagai berikut;
- Suaka Margasatwa Paliyan
- Suaka Margasatwa Sermo di Provinsi Yogjakarta
- Suaka Margasatwa Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
Syarat Pembuatan Konservasi Insitu
Syarat lingkungan yang dijadikan sebagai tempat konservasi konservasi insitu, antara lain;
- Layak untuk dihuni oleh flora dan fauna. Baik untuk kawasan pendirian suaka margasatwa, cagar alam, dan taman nasional
- Lingkungan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi bertujuan agar risiko dari kerusakan pada habitat organisme akibat aktivitas tertentu dapat dikurangi. Sehingga lingkungan tidak mengancam kelangsungan hidup organisme.
- Biasanya spesies yang dilindungi memiliki karakteristik unik, misalnya spesies langka dalam jumlah besar sehingga tidak memungkinkan adanya perpindahan. Maka lingkungan tempat hidupnya dijadikan sebagai tempat konservasi. Hal ini dikarena tempat ini dijadikan sebagai habitat perlindungan, dimana upaya tersebut dilakukan oleh manusia. Maka lokasi konservasi tidak dapat dijangkau dengan mudah dan membatasi kegiatan yang berlangsung pada wilayah tersebut. Sehingga orang yang bisa masuk ke kawasan harus memiliki izin resmi dari pengelola agar tidak mengganggu habitat alami kawasan konservasi.
- Pada kawasan konservasi insitu telah ditetapkan aturan yang jelas. Sehingga jika terdapat perburuan ilegal maka melanggar hukum. Selain itu, oknum yang melakuka penebangan liar juga akan mendapatkan ganjaran dari aktivitasnya. Kedua perilaku diatas dapat mengganggu kelangsungan habitat alami flora dan fauna, serta membahayakan.
Tujuan Konservasi Insitu
Di sini tujuan konservasi in situ secara umum sebagai berikut;
- Untuk memelihara proses ekologis dan sistem pendukung kehidupan yang penting
- Untuk melestarikan keanekaragaman genetik, dan
- Untuk memastikan pemanfaatan spesies dan ekosistem secara berkelanjutan
Adapun dari beragam maksudnya yang difungsikan untuk
Ciri Konservasi Insitu
Untuk lebih lanjut berikut ini ciri khas dari konservasi insitu, dinataranya;
- Bentuk pelestarian lingkungan yang dijalankan tidak memindahkan dari eksosistem aslinya
- Macam konservasi insitu yang dilakukan dengan melibatkan pengawasan serta pembentukan cagar alam agar perlinduangan hewan atau beragam tumbuhan langka terjamin.
Nah, itulah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan serta pengulasan secara mendalam terkait dengan pengertian, karakteristik, syarat pembentukan, dan contoh konservasi insitu di Indonesia. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan.