Pengertian Penduduk, Faktor, Jenis, dan 2 Contohnya

Diposting pada

Penduduk Adalah

Manusia sejatinya tidak dapat hidup sendirian. Hal tersebut menyebabkan manusia harus hidup bersosialisasi dengan manusia yang lain untuk melangsungkan hidupnya, adapun untuk bahasan terkait dengan sekelompok manusia yang hidup berdampingan dan melakukan kegiatan sosial dinamakan penduduk.

Oleh karena itulah definisi penduduk ini tidak dapat disebut jika hanya berjumlah 1 orang atau 1 keluarga. Namun, setiap orang memerlukan kartu identitas dalam kewarganegaraan yang nantinya akan menjelaskan penduduk dimana ia tinggal. Hingga pada akhirnya memunculkan beragam sistem pengaturan dalam penggolongan penduduk.

Penduduk

Penduduk sejatinya dianggap sebagai sekelompok orang yang tinggal dan menatap di suatu daerah tertentu. Oleh karena itulah banyak arti tentang penduduk. Penjelasan diatas merupakan penjelasan secara etimologi tentang penduduk.

Namun yang pasti seiring berjalannya waktu, persebaran penduduk dapat bertambah dan berkurang. Pertambahan penduduk yang tidak seimbang dengan pengurangan jumlah penduduk menyebabkan terjadinya kepadatan penduduk.

Pengertian Penduduk

Penduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah dan perwilayahan tertentu pada waktu tertentu dengan keterkaitan hubungan antara jumlah, usia, status perkawinan, agama, jenis kelamin, kelahiran, kematian, kualitas, mobilitas, dan juga ketahanan yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, budaya, dan perpolitik yang memiliki hak dan kewajiban.

Pengertian Penduduk Menurut Para Ahli

Adapun definisi penududuk menurut para ahli, antara lain;

  1. UUD Pasal 26 tahun 1945, Penduduk adalah sekelompok warga Negara yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang wilayah tersebut dijadikannya domisili atau wilayah sementara dan dapat juga untuk ditinggali secara menetap.
  2. Mantra (2009), Penduduk adalah individu dengan status sosialnya sebagai pribadi, anggota
    dalam keluarga, masyarakat, warga negara, dan serangkaian himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah tertentu.
  3. AA Nurdiman, Arti penduduk adalah individu dalam status sosialnya yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara yang bisa disebut sebagai warga negara maupun bukan.

Faktor Pengaruh Jumlah Penduduk

Faktor yang Mempengaruhi Penduduk
Faktor yang Mempengaruhi Penduduk

Adapun beberapa faktor pendorong dari kepadatan penduduk yang biasanya melandasari dinamika penduduk di setiap wilayah atau negara, antara lain;

  1. Fertilitas

Fertilitas adalah istilah demografi yang mempunyai arti kelahiran. Kelahiran atau dalam bahasa inggris disebut birth merupakan suatu usaha manusia untuk melanjutkan keturunan. Kelahiran bayi sangat dinanti pasangan suami istri yang menantikan kelahirannya selama 9 bulan.

Namun, disamping kabar bahagia yang dirasakan pasangan suami istri yang menantikan kehadiran sang buah hati, terdapat masalah serius bagi pemerintah dan Negara. Masalah tersebut adalah dengan bertambahnya jumlah manusia, maka manusia yang lahir tersebut akan tumbuh dewasa dan suatu saat nanti menjadi bagian dari kepadatan penduduk.

  1. Mortalitas

Mortalitas adalah istilah demografi yang mengandung arti kematian. Kematian atau dalam bahasa inggris disebut death merupakan suatu hal yang naluriah bahwa setiap yang bernyawa akan mati. Kematian akan ditangisi bagi keluarga dan kerabat dekat almarhum.

Kematian menyebabkan keuntungan bagi Negara dan pemerintah dikarenakan biaya tanggungan kependudukan atau subsidi menjadi berkurang. Mortalitas erat kaitannya dengan fertilitas karena kematian yang mengimbangi kelahiran akan menguangi laju pertumbuhan penduduk.

  1. Migrasi

Migrasi adalah perpindahan atau mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat yang lain. Migrasi merupakan faktor pendorong laju kependudukan karena perpindahan manusia dapat bersifat sementara dan ada yang bersifat menetap. Dilihat dari jenisnya, migrasi dibagi menjadi 7 jenis.

Antara lain, yaitu;

  1. Transmigrasi
  2. Urbanisasi
  3. Emigrasi
  4. Imigrasi
  5. Ruralisasi
  6. Remigrasi
  7. Evakuasi

Penjelasan yang menjadi bahasan bentuk migrasi, antara lain;

  1. Transmigrasi

Transmigrasi adalah pertumbuhan penduduk dari satu pulau ke pulau yang lain. Tujuan dari transmigrasi adalah meratakan kepadatan penduduk. Seseorang yang melakukan transmigrasi disebut transmigran. Transmigrasi bersifat menetap.

Contoh dari transmigrasi adalah orang yang bertempat di Kota Jakarta, pulau Jawa melakukan mobilitas atau perpindahan tempat tinggal ke Kota Pontianak, pulau Kalimantan untuk bekerja dan menetap disana.

  1. Urbanisasi

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke dalam jenis kota tertentu. Seseorang yang melakukan urbanisasi disebut urban. Tujuan dari urbanisasi adalah pola pikir orang desa yang masih berpikiran bahwa mencari kerja di kota mendapatkan pekerjaan yang layak dan dapat merubah nasib mereka.

Padahal jika orang melakukan urbanisasi tidak dibekali dengan keterampilan dan pendidikan yang memadai maka akan susah mencari kerja di kota. Dan yang terjadi adalah pengangguran di kota semakin meningkat dikarenakan laju urbanisasi

Sifat dari urbanisasi beragam, terkadang orang desa yang melakukan urbanisasi dan mendapatkan pekerjaan yang layak akan menetap. Sedangkan orang desa yang melakukan urbanisasi dari desa ke kota tidak mendapatkan kerja yang layak dan cenderung masih nganggur maka kemungkinan besar akan kembali ke kampung halaman.

Orang yang merantau dari desa ke kota dalam jangka waktu yang tidak lama seperti mahasiswa yang menuntut ilmu tidak dapat dikatakan urban. Karena yang bisa dikatakan urban adalah yang menetap dalam jangka waktu lama.

  1. Ruralisasi

Ruralisasi adalah perpindahan dari kota ke desa. Seseorang yang melakukan ruralisasi disebut ruralis. Ruralisasi bertujuan untuk menyetarakan kepadatan penduduk namun orang yang dipindah tidak ingin antar pulau. Alasan yang lain penyebab ruralisasi adalah orang kota yang sudah bosan dengan rutinitas hiruk pikuk kota ingin berpindah ke desa untuk mendapatkan ketentraman.

  1. Imigrasi

Imigrasi adalah perpindahan penduduk warga Negara asing dan menetap di Indonesia. Warga Negara asing yang melakukan imigrasi disebut imigran. Warga Negara asing yang berimigrasi ke Indonesia diberi 2 pilihan. Pilihan yang pertama tetap menjadi warga Negara asing yang tinggal di Indonesia dan memperbarui paspor mereka tiap 10 tahun sekali. Pilihan yang kedua adalah bernaturalisasi dan pindah kewarganegaraan menjadi warga Negara Indonesia.

  1. Emigrasi

Emigrasi adalah perpindahan penduduk dari Indonesia ke Negara lain dan menetap di Negara tersebut. Seseorang yang melakukan emigrasi disebut emigran. Pemerintah Indonesia mengijinkan warga Negara Indonesia melakukan emigrasi jika warga tersebut mempunyai pekerjaan yang layak di Negara yang dituju agar tidak menjadi beban bagi Negara yang dituju. Kebijakan setiap Negara berbeda-beda untuk menerima emigran dari Indonesia.

  1. Remigrasi

Remigrasi adalah perpindahan penduduk yang telah kembali melakukan emigrasi. Warga Negara Indonesia yang telah pulang ke Indonesia dan kembali menetap di Indonesia dari melakukan emigrasi disebut remigran.

Remigrasi terjadi karena 2 faktor dan faktor yang paling kuat adalah sudah tidak memiliki pekerjaan di Negara yang dia tinggali. Kemudian faktor kedua adalah karena telah mengalami deportasi dari Negara yang ditinggalinya karena melakukan tindakan kriminal yang berulang-ulang.

  1. Evakuasi

Evakuasi adalah perpindahan sementara dari tempat yang terancam bahaya menuju ke tempat yang lebih aman. Evakuasi terjadi karena tempat tinggal sedang terancam bencana alam atau bencana lainnya. Evakuasi tidak pernah bersifat menetap, jadi tidak ada istilah khusus bagi seseorang yang melakukan evakuasi.

Jenis Penduduk

Adapun untuk bentuk penggolongan sistem kependudukan. Antara lain;

  1. Asas ius soli

Asas ius soli adalah jenis penggolongan kependudukan yang dilihat dari darimana dia lahir. Pada kartu tanda penduduk tercantum bahwa seseorang lahir di Kota Semarang namun kartu tanda penduduk tersebut dikeluarkan di Kota Surakarta dan dia bertempat tinggal di Kota Surakarta. Orang tersebut dapat mengatakan dia berasal dari Kota Semarang jika dirinya menganut asas ius soli.

  1. Asas ius sanguinsis

Asas ius sanguinsi adalah jenis kependudukan yang dilihat dari mana dia berasal. Pada kartu tanda penduduk tercantum bahwa seseorang lahir di Kota Surabaya namun kartu tanda penduduk tersebut dikeluarkan di Kota Malang, tetapi orang tersebut sudah bertempat tinggal lama di Kota Surabaya. Orang tersebut dapat mengatakan bahwa dia berasal dari Kota Malang apabila dirinya menganut asas ius sanguinsis

  1. Bipatride

Bipatride adalah jenis kependudukan yang dilihat dari 2 kewarganegaraan yang berbeda dari 1 orang. Kasus bipatride ini ditemukan pada seseorang yang menjadi remigran. Orang tersebut mempunyai kartu identitas Negara Australia namun kartu tanda penduduk Indonesia miliknya masih berlaku, orang tersebut masih dianggap mempunyai 2 kewarganegaraan yang berbeda.

  1. Apatride

Apatride merupakan jenis kependudukan yang tidak diakui oleh Negara manapun. Di Negara Indonesia kasus apatride ini terjadi pada remigran yang telah terdeportasi karena melakukan suatu tindak kriminal yang berulang-ulang lalu tidak diakui oleh Negara manapun. Dan dia masih bisa dianggap warga Negara Indonesia meskipun tidak memiliki kartu tanda penduduk karena asalnya dari Indonesia.

Contoh Penduduk

Sedangkan yang menjadi bagian daripada contoh status penduduk. Misalnya saja;

  1. Penduduk Lokal

Prihal ini tentusaja sudah jelas bahwa penduduk lokal ialah seseorang yang hidup dalam wilayah kesatuan negara tertentu. Misalnya saja Indonesia dengan memiliki kewajiban berupa membayar pajak, menjaga keamanan, ketentraman, dan lain sebagainya. Adapun haknya ialah memperoleh pendidikan.

  1. Penduduk Internasional

Adapun status yang menjadi penggolongan penduduk internasional misalnya saja adanya konselor ataupun diplomat dari warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan kurun waktu tertentu selama bertugas, sehingga ia hanya memiliki kewajiban saja tidak memiliki hak yang sama dengan penduduk lokal.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa penduduk ialah warga negara atupun bukan yang tinggal di daerah tertentu dengan status memiliki kewajiban dan juga hak. Sehingga jikalau dilihat dari jenisnya, penduduk terbagi atas 2 jenis. Yaitu dari jenis tempat dan kewarganegaraan. Dari jenis tempat dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu dari kelahiran dan asal. Dari jenis kewarganegaraan dibagi menjadi 2 jenis lagi, yaitu dari mana kewarganegaraannya dan menuju mana kewarganegaraannya.

Namun yang pasti, kita sebagai warga Negara dan menjadi penduduk Indonesia wajib untuk memberikan yang terbaik pada Indonesia. Cara paling mudah adalah untuk mengasah keterampilan dan sekolah yang pinter agar kelak mendapatkan pekerjaan yang layak dan tidak menjadi beban bagi Negara

Nah, itu tadi penjabaran secara lengkap tentang materi pengertian penduduk menurut para ahli, faktor penyebab, jenis, dan contohnya. Semoga saja tulisan ini bisa bermanfaat bagi pembaca yang sedang membutuhkan bahan maupun referensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *